Petisi ‘Tuntut Keadilan untuk Novel Baswedan’ Gemparkan Media Sosial

Petisi 'Tuntut Keadilan untuk Novel Baswedan'

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Petisi ‘Tuntut Keadilan untuk Novel Baswedan’ menggemparkan media sosial hingga Rabu (17/6).

Pada petisi yang kini telah ditandangani oleh lebih dari 11.000 orang itu tercantum narasi “Pak Hakim Tolong, #GakSengaja Hukum Berat Pelaku & Ungkap Aktor Intelektual Penyerang Novel”. Selain itu, pada petisi yang dimulai oleh Komunitas SAKTI Indonesia Corruption Watch Pada itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengumpulkan suara  agar Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan mendapat hukuman setimpal dan aktor intelektual balik penyerangan segera diungkap.

“Mari kita bergandeng tangan, merapatkan barisan dan mengambil nafas panjang untuk memperjuangkan peradilan yang adil untuk Novel Baswedan dan masa depan pemberantasan korupsi guna mengembalikan rasa keadilan di tengah-tengah publik. Indonesia Menuntut Keadilan,” sebagaimana tertulis pada laman petisi tersebut.

Adapun redaksi lengkap pada laman tersebut ialah sebagai berikut:

Meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jatuhkan Putusan Hukuman Lebih Tinggi Untuk Penyerang Novel Baswedan dan mengungkap Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Air Keras!

“#GakSengaja”. Begitu pengakuan pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun hanya menuntut hukuman 1 tahun penjara untuk pelaku.

Apa masuk akal gak sengaja menyiram air keras ke wajah seseorang? Apa masuk akal ada orang yang bawa air keras pagi-pagi subuh? Dan apa masuk akal semua itu dilakukan hanya berdasarkan pada sentimen emosional semata?

Sungguh putusan yang sangat tidak adil. Padahal di kasus serupa, JPU pernah menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk para pelaku tindak pidana kasus penyiraman air keras.

Kenapa di kasus penyiraman air keras Novel jaksa malah hanya menuntut 1 tahun penjara? Jaksa yang seharusnya jadi representasi negara dalam perlindungan korban kejahatan malah bertindak seolah sebagai pembela terdakwa.

Tuntutan rendah dalam kasus ini sangat melukai rasa keadilan, bukan hanya bagi Novel maupun keluarga, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.

Ketidakadilan ini yang mendorong kami membuat petisi untuk menuntut keadilan bagi Novel Baswedan, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan putusan Ultra Petita (Putusan Yang Melebihi Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum).

Menurut Pasal 24 Ayat (1) UUD  1945, Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Secara normatif tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mengharuskan Hakim memutus pemidanaan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jadi hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan fakta persidangan yang ditemukan. Sehingga Hakim bebas dan merdeka untuk menjatuhkan pidana lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pertimbangan hukum dan nuraninya yang dirasa adil dan rasional.

MajelisHakim dapat menjatuhkan putusan Ultra Petita yakni sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya dengan dasar Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana  ancaman pidana maksimum 12 tahun penjara sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

Oleh karena itu, kami mengajak teman-teman untuk mendukung petisi ini. Kita kumpulkan suara agar Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan mendapat hukuman setimpal dan aktor intelektual balik penyerangan segera diungkap.

Mari kita bergandeng tangan, merapatkan barisan dan mengambil nafas panjang untuk memperjuangkan peradilan yang adil untuk Novel Baswedan dan masa depan pemberantasan korupsi guna mengembalikan rasa keadilan di tengah-tengah publik.

“Indonesia Menuntut Keadilan”

Salam,

Komunitas SAKTI Indonesia Corruption Watch

SAKTI 2018: (Muhammad Nasir, Mona Ervita, Alif Fikri, Sufyan Tsauri Wahid, Eva Nurcahyani, Nursidah, Muh Afit Khomsani, Muhammad Siddiq, Muhamammd Ichsan,Andi Siswanto, Yohanes Ronald Mardana, Rahmawati Silvia Riani, Theresa Yolanda Sirait, Dio Bravelie Rampen, Wilingga, Usep Taryana, Muhammad Kamal Mashar, Hendro Velence Luhulima,Adi Rahmad, Dicky Adra Pratama).

Adapun alamat laman petisi tersebut ialah https://www.change.org/p/hakim-pnjakartautara-tolong-gaksengaja-jatuhkan-hukuman-berat-untuk-penyerang-novel-baswedan?utm_content=cl_sharecopy_22825182_id-ID%3A1&recruited_by_id=ef8168d0-afd2-11ea-8413-f122572236d4&utm_source=share_petition&utm_medium=copylink&utm_campaign=psf_combo_share_initial

Pewarta: Chairuddin
Editor: Redaksi