Petugas BKSDA Temukan Orangutan Hingga Monyet Hitam di Rumah Bupati Langkat

Petugas BKSDA Temukan Orangutan Hingga Monyet Hitam di Rumah Bupati Langkat
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara menyelamatkan satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif. Foto: Antara

Medan – Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menemukan sejumlah satwa yang dilindungi di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Penemuan satwa itu berkat adanya informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat lembaga antirasuah itu menggeledah rumah Bupati Langkat.

“Penyelamatan satwa itu atas informasi yang disampaikan KPK,” kata Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumut Irzal Azhar, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).

Baca juga: Mengungkap Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Irzal menyebutkan, kemudian Balai Besar KSDA Sumut bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum wilayah Sumut melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi pada Selasa (25/1).

Di kediaman bupati, pihaknya menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi Undang-undang yaitu satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abeli), satu ekor Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo (Gracula religiosa).

Baca juga: Rumah Pribadi Bupati Langkat Digeledah KPK

Ia menjelaskan, setelah ditandatangani berita acara, Tim Balai Besar KSDA Sumut segera mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi.

Selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dilepasliarkan.

“Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit,” pungkasnya.