Petugas Gabungan Gerebek Kampung Narkoba di Sumut, 16 Orang Ditangkap

Petugas Gabungan Gerebek Kampung Narkoba di Sumut, 16 Orang Ditangkap
Polisi menggerebek 'kampung narkoba' di Deli Serdang. (Dok. Humas Polresta Deli Serdang)

Medan – Petugas gabungan menggerebek lokasi yang disebut ‘kampung narkoba‘ di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (10/02). Hasilnya, sebanyak 16 orang ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, dalam penggerebekan tersebut petugas gabungan dari aparat TNI, Polri, Satpol PP dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 16 orang laki-laki yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba.

Baca juga: Residivis Kasus Narkoba Curi Sepeda Motor Diamankan Polisi

Adapun identitas ke-16 orang yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika tersebut masing-masing berinisial MAS (20), AZ (21), IWL (18), K (36), SAS (29), A (33), RC (34), RW (33), I (62), IN (43), BH (50), MI (37), SR (36), ARM (33), AHW (31) dan D (30).

“Belasan orang ini ditangkap oleh petugas gabungan dari lokasi yang berbeda. Setelah dilakukan tes urinenya, hasilnya positif mengandung methamphetamine,” ujarnya.

Baca juga:  Residivis Pencurian Ditangkap Lagi, Diduga Jadi Pengedar Narkoba

Dari penangkapan belasan orang tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis sabu seberat 1,68 gram, satu blok plastik klip kosong, dua set alat hisap sabu atau bong, 16 lembar plastik klip kosong, satu buah pipa kaca terdapat bercak sabu dan dua buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik yang diruncingkan.

Ia mengatakan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

“Kita akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan penyelidikan serta melakukan proses penyidikan,” pungkasnya.