Petugas Gabungan Razia Pajak Kendaraan di Tanjungpinang

Petugas Gabungan Razia Pajak Kendaraan di Tanjungpinang
Petugas gabungan saat menggelar operasi razia pajak kendaraan bermotor di ruas Jalam DI Panjaitan, Tanjungpinang, Kamis (9/6). (Foto: Rindu Sianipar)

TANJUNGPINANG – Petugas gabungan terdiri Samsat Tanjungpinang, Satlantas Polresta Tanjungpinang, TNI, Jasa Raharja, menggelar razia penertiban pajak kendaraan bermotor di Jalan D.I Panjaitan, Km 9, Kamis (9/6).

Pantauan di lapangan, terlihat satu per satu kendaraan, baik roda dua maupun roda empat melintas di ruas jalan tersebut diberhentikan petugas.

Petugas memeriksa kelengkapan kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika, pajak kendaraan ditemukan belum dibayarkan, pengendara diarahkkan untuk membayar pajak kendaraannya di tempat yang telah disediakan di lokasi razia.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Reni Yusneli bersama Kepala Samsat Tanjungpinang, M Hanafiah memantau langsung jalannya razia.

Reni menyebut, selain melakukan razia pajak kendaraan yang belum dibayarkan, petugas memberikan sosialisasi terkait pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.

“Sosialiasinya agar masyarakat yang memiliki kendaraan segera membayar pajak kendaraanya, jika sudah tiba waktu pembayaran,” kata Reni di lokasi.

Reni mengatakan, dalam razia pajak tersebut, pihaknya berhasil mengumpulkan pembayaran pajak kendaraan sekitar Rp30 juta. Meski demikian, ia belum memperoleh jumlah kendaraan yang terjaring razia pajak kendaraan tersebut.

Baca juga: Bripka Zulham Razia Perut Lapar dengan Nasi Rp1.000 di Tanjungpinang

Lebih lanjut, Reni mengatakan, ke depannya, razia serupa akan rutin dilakukan setelah sekitar dua tahun sempat terhenti karena pandemi COVID-19.

“Karena pandemi sudah agak reda, dan aktivitas di luar di perbolehkan lagi, maka kita mulai melakukan razia pajak kendaraan bermotor lagi,” ujarnya. (*)