Tanjungpinang, Inspirasi Rakyat – Belasan petugas kebersihan Tanjungpinang curhat kepada DPRD tentang nasib mereka usai menerima keputusan pemberhentian dari Dinas Perkim daerah setempat, Minggu (3/3/2019).
Mereka yang diberhentikan berkumpul di Tugu Pensil. Dihadapan sejumlah anggota DPRD, petugas kebersihan yang hanya menggantungkan kehidupannya dari honor pekerjaan tersebut mencurahkan segala dampak akibat keputusan pemberhentian itu.
Salah seorang petugas kebersihan, Sa’diah mengatakan, pemberhentian itu terhitung sejak 1 Maret 2019 oleh Dinas Perkim Tanjungpinang.
“Kami tidak lagi diperbolehkan bekerja sejak maret ini oleh Dinas, dan kami mau makan apa nanti kalau kami diberhentikan. Sementara ada sebagian dari kami sebatang kara dan tidak memiliki sanak saudara di sini, hanya pekerjaan ini yang mampu kami kerjakan untuk hidup kami setiap bulannya,” keluhnya dihadapan sejumlah anggota DPRD yang hadir.
Maryamah pun mengeluhkan hal yang sama. Ia bersama sekira puluhan rekan-rekan yang diberhentikan mengadu keputusan Dinas Perkim itu ke anggota DPRD. Berharap ada solusi agar mereka tetap bekerja seprti biasanya.
Sejumlah anggota DPRD Tanjungpinang yang hadir disana diantaranya, Ginta Asmara, Pepy Candra, Muhammad Kurniawan, Arianto, Rosiani, Ahmad Dani, M. Arif, serta Hendri Delvi.
Peppy Candra mengatakan, tentunya pemberhentian petugas kebersihan atau Tenaga Harian Lepas (THL) oleh Dinas Perkim akan berdampak pada masalah baru, yakni masalah sosial.
“Beberapa bulan lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan serta Idul Fitri, dimana beberapa petugas kebersihan akan menyambut bulan penuh mulia ini dengan penghasilan mereka, namun jika diberhehtikan tentunya mereka akan mengalami kesulitan finansial kedepannya,” kata Peppy.
Pemberhentian atau pemutusan kerja tersebut beralasan bahwa mereka (petugas kebersihan) sudah memasuki masa tua alias lansia, sehingga dianggap tidak lagi cakap dalam bekerja dan memiliki kemampuan. Namun itu dinilai Peppy bertolak belakang dengan hasil penelusuran yang dilakukannya.
Bahkan, dari anggota DPRD yang lainnya di lapangan, banyak dari mereka menyatakan bahwa mereka masih mampu dan memiliki keinginan yang kuat untuk bekerja, Ungkap Politisi Demokrat itu
Menurut Peppy, menindaklanjuti hal tersebut, sebaiknya permasalahan ini harus ada penyelesaian yang baik tentunya dengan solusi untuk bersama, dengan beberapa solusi yang harus dicapai.
“Oleh karena itu menanggapi hal ini, sejumlah anggota DPRD akan melakukan pemanggilan kepada Dinas terkait serta Walikota Tanjungpinang dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat yang akan dilaksanakan Senin 04 Maret 2019 pukul 13.00 WIB. Semoga dengan RDP ini akan mendapatkan solusi atau jalan keluar yang baik bagi semua pihak,” kata Peppy.
Sementara, anggota DPRD lainnya, Hendri Delvi berharap persoalan tersebut kiranya mendapatkan berbagai solusi.
“Apakah nantinya tetap dipekerjakan atau disambung kontrak bagi petugas kebersihan yang masih mampu dan ingin bekerja atau mendapatkan kompensasi serta hal-hal lainnya yang tentunya mampu menunjang finansial petugas kebersihan ini nantinya,” katanya.
Untuk diketahui bersama bahwa petugas kebersihan bergaji sekitar 1,3 juta perbulan, dengan waktu kerja sejak pukul 5 shubuh hingga 10 pagi dan disambung kembali ketika sore hari bahkan hingga malam hari, petugas kebersihan ini merupakan petugas penyapu jalan di berbagai titik lokasi di Tanjungpinang.
Sumber: JurnalKepri