Petugas Lapas Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Diduga Narkotika Sabu

Lapas Tanjungpinang
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan barang diduga narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

BINTAN – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan barang diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini berawal dari salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial RA melaporkan kepada petugas kegiatan kerja saat itu melaksanakan tugas pengawalan terhadap WBP bekerja di lingkungan luar Lapas, bahwa dia telah menemukan kotak rokok yang di dalamnya diduga berisi Narkotika di area jalan luar Lapas.

Menyikapi hal tersebut, petugas kemudian melaporkan kepada pimpinan (Kasi Kegiatan Kerja) dan diteruskan kepada kepala pengamanan Lapas.

Sebelumnya kepala pengamanan Lapas mendapatkan informasi intelijen dari luar bahwa akan ada upaya penyelundupan barang diduga narkotika jenis sabu ke dalam Lapas.

Kepala pengamanan Lapaskemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Lapas Wahyu Hidayat dan melanjutkan perintah pimpinan melaporkan kapada Polres Bintan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur.

“Peristiwa ini merupakan langkah-langkah deteksi dini terhadap adanya gangguan keamanan dan ketertiban, yaitu menghindari dan mencegah masuknya barang-barang yang tergolong illegal masuk ke dalam Blok Hunian Lapas Kelas IIA Tanjungpinang,” kata Wahyu di Bintan, Jumat (30/09).

Penggeledahan insidentil ini juga merupakan implementasi dari prinsip-prinsip dasar pemasyarakatan, dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan yaitu dengan berpegang teguh kepada Kode Etik Petugas Pemasyarakatan, mendukung Penguatan, Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta mewujudkan pelaksanaan pemasyarakatan yang semakin Profesional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif (PASTI).

“Merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama, seperti yang selalu disampaikan pimpinan tinggi kita, ada tiga hal utama jadi kunci Pemasyarakatan Maju yaitu melaksanakan deteksi dini adanya gangguan kamtib di Lapas, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran Narkotika serta senantiasa membangun Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya” ujar Wahyu.

Baca juga: Lapas Tanjungpinang Selidiki Penyelundupan Ponsel ke Napi yang Kendalikan Peredaran Narkoba

Langkah-langkah yang telah diambil adalah mengamankan WBP pelapor untuk dimintai keterangan dan mengamankan barang bukti yang dicurigai narkotika serta didokumentasikan sebagai laporan kepada pimpinan.

“Hal seperti ini merupakan suatu yang bisa mencoreng dan membahayakan nama baik Instansi juga lingkungan didalamnya, siapapun yang kemudian terbukti terlibat dalam kejadian ini, harus diproses secara hukum yang berlaku.”

“Kepada seluruh petugas Lapas Kelas IIA Tanjungpinang khususnya, tetap waspada dan berhati-hati dalam setiap melaksanakan tugas,” tutup Wahyu. (*)