Petugas Pos Penyekatan Kemas-kemas Barang Setelah PPKM Tanjungpinang Tidak Diperpanjang

Kondisi di pos penyekatan Kilometer 14, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Foto: Alamudin)

Tanjungpinang – Petugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kemas-kemas barang setelah pemerintah pusat tidak memperpanjang PPKM Level 4 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Pengumuman pemerintah pusat itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (09/08) malam. Wilayah Tanjungpinang dan Kota Batam yang sebelumnya menerapkan PPKM level 4 kini diturunkan menjadi PPKM level 3.

Pantauan lapangan di pos penyekatan Kilometer 14 Tanjungpinang, terlihat petugas tidak melakukan penyekatan orang keluar masuk dari Tanjungpinang maupun Bintan. Hal serupa juga terlihat di pos penyekatan di Kilometer 16, Tanjungpinang. Di mana arus lalu lintas terpantau lancar.

Perwira Polisi yang berada di pos penyekatan Kilometer 14 mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berkemas terhadap peralatan pos penyekatan. Seperti rambu lalu lintas yang digunakan di pos penyekatan juga telah diangkut oleh Satlantas Polres Tanjungpinang

“Kita lagi berkemas untuk alat yang digunakan selama penyekatan,” ujar perwira polisi itu, Selasa (10/08).

Sementara itu, Kordinator Prokes Tanjungpinang Surjadi mengatakan, bahwa untuk penyekatan tidak akan dilakukan dilakukan selama PPKM Level 3.

“Kita sudah sama dengan Bintan. Ada kemungkinan ini tidak kita lanjutkan. Tetapi nanti akan kita diskusikan dengan pihak kepolisian, karena Imendgari yang terbaru tidak mengatur dan dikembalikan ke daerah masing-masing satuan tugas,” ujarnya.

Sedangkan untuk peraturan perjalanan orang, kata Surjadi, hal itu bukan kewenangan daerah dan merupakan kebijakan kementerian terkait.

“Kalau peraturan perjalanan sudah diatur oleh kementerian terkait seperti di pelabuhan dan lainnya,” ujarnya. (*)

Pewarta: Alamudin
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *