Petugas Sampah Keluhkan Gaji Tak naik, Wali Kota Batam Bilang Tak Tahu, Lempar Bola ke DLH

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad usai ziarah ke Makam Nong Isa (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengakui belum pernah mendengar keluhan dari petugas kebersihan, termasuk sopir truk sampah yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah sopir truk sampah DLH Kota Batam menyampaikan keluhan terkait gaji yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja mereka. Jam kerja para sopir pun tidak menentu, dimulai sejak pukul 05.00 WIB dan terkadang baru selesai pada pukul 21.00 WIB.

Dengan penghasilan sekitar Rp3,6 juta per bulan, para sopir mengaku tanggung jawab mereka terus bertambah, namun gaji tidak mengalami kenaikan selama tiga tahun terakhir. Mereka menuntut agar gaji disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Batam.

“Maksud saya, kok mereka tidak mengeluhkan apa yang kami kerjakan, kendaraan rusak begini, kok tidak ada yang mengeluh?” ujarnya usai kegiatan ziarah ke makam Nong Isa di Nongsa, Jumat 12 Desember 2025.

Ia menegaskan kembali bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan terkait keluhan tersebut. Amsakar kemudian melempar persoalan ini kepada Kepala DLH Batam, Herman Rozie.

“Tanya sama kepala dinas. Saya belum pernah menerima laporan seperti itu. Coba detailkan informasinya ke kepala dinas,” tegasnya menekankan.

Menurutnya, permasalahan seperti ini seharusnya dipersiapkan melalui anggaran DLH. “Semestinya di 2026 sudah ada,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa petugas kebersihan termasuk sopir truk merupakan tenaga honorer atau paruh waktu, sehingga gaji mereka diatur sesuai dengan UU ASN. Karena itu, aturan penggajian mereka tidak mengikuti Permenaker yang mengatur UMK.

“Kenapa harus lari ke UMK?” ujarnya bertanya.

Terkait klaim para sopir yang menyebut adanya janji kenaikan gaji oleh DLH pada Januari 2025 namun tak kunjung terealisasi, Rudi menilai hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada DLH.

“Karena ini sudah teknis. Dasar penggajian mereka itu UU ASN. Kalau memang ada janji, tanyakan ke kadis atau kabidnya,” katanya.

“Itu sudah terkait soal siapa yang berjanji dan siapa yang dijanjikan. Tanyakan, betul tidak dia berjanji, dalam rangka apa dia berjanji,” lanjutnya.

Mengenai bobot kerja dan jam kerja, Rudi menjelaskan bahwa hal tersebut dapat diukur berdasarkan perjanjian kerja antara para petugas dan DLH.

“Makanya ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apakah mereka masuk kategori itu? Semua itu sudah diturunkan aturannya. Jadi tidak bisa serta-merta menerapkan UMK. Mereka mungkin tidak menguasai soal itu,” terangnya lagi.

Namun, ia menambahkan bahwa para petugas tetap dapat mengusulkan kenaikan gaji, apalagi sistem penggajian pegawai sudah memiliki tolak ukur sesuai aturan kepegawaian.

“Selain itu dimungkinkan mereka bisa mendapatkan pendapatan lain di luar gaji, seperti tunjangan. Diusulkan boleh saja, tapi harus ada dasarnya,” katanya mengakhiri keterangan.

Sementara itu, DLH Kota Batam belum memberikan tanggapan terkait keluhan para petugas sampah. Ulasan.co telah mencoba menghubungi Kepala DLH Batam, Herman Rozie namun belum memperoleh jawaban.