PHL Disdukcapil Jambi Jadi Tersangka KTP Palsu

PHL Disdukcapil Jambi Jadi Tersangka TKP Palsu
Pengumuman tersangka KTP Palsu di Jambi. (Foto: Antara)

Jambi – Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan satu orang PHL Disdukcapil Kota Jambi jadi tersangka kasus KTP palsu.

“Tersangka berinisial FB (22) merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Jambi yang jadi aktor utama dalam kasus ini,” kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram, di Jambi, Jumat (08/10).

Pelaku FB merupakan aktor utama, karena merupakan Admin Komputer di Disdukcapil Kota Jambi. Tersangka kedapatan menggunakan komputer kantor secara ilegal di luar jam dinas.

Tersangka memiliki User dan Password untuk mencetak KTP, namun untuk pembuatan KTP harus ada surat perintah, harus ada pihak yang dicetak siapa, jumlah yang dicetak berapa dan harus ada surat perintah dari atasannya.

“Tetapi tersangka FB dalam aksinya tidak ada perintah dan tidak ada permintaan, jadi sebenarnya modusnya untuk pungutan liar,” kata AKBP Wahyu Bram saat rilis penetapan tersangka kasus pemalsuan KTP tersebut.

Dilanjutkannya, ini baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Berkasnya langsung diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk percepatan penyelesaian kepada jaksa.

Baca Juga : Terungkap Alasan Sri Mulyani Gabungkan KTP dengan NPWP

Dalam aksinya, tersangka berkoordinasi dengan pihak lainnya dan pelaku bekerja sama dengan calo di pihak kecamatan dan menjanjikan proses pembuatan KTP tersebut lebih cepat.

“Karena tidak sesuai SOP dan tidak diketahui oleh pimpinannya, maka bahan material yang digunakannya itu menggunakan bahan material bekas dan jadi ada orang yang menggantikan KTP untuk ganti alamat atau tulisannya sudah rusak akan tetapi tidak dimusnahkan dan disimpan oleh yang bersangkutan untuk digunakan kembali,” kata Bram.

Baca Juga : KPK Panggil Saksi Untuk Tersangka kasus KTP-el

Imbasnya, KTP yang menggunakan bahan material bekas tersebut menimbulkan dua data, data yang ada pada chip KTP dan data yang tertera di atas KTP.

“Akhirnya, KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk mengurus administrasi lainnya seperti mengurus rekening dan lain-lain,” katanya lagi.

Selain FB, penyidik kembali akan mengumumkan tersangka lainnya yang kemungkinan berjumlah 6 orang lagi pada minggu depan. Sementara itu, FB tidak ditahan di Rutan Polda Jambi karena dinilai kooperatif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FB terjerat Pasal 32 Undang-Undang ITE dan terancam minimal 5 tahun kurungan penjara.

1246

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *