Pj Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran Tentang ASN Muslim Salat Tepat Waktu

ASN Pemkot Tanjungpinang
Ilustrasi ASN lingkungan Pemkot Tanjungpinang. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

TANJUNGPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim di lingkungan pemerintah setempat agar salat tepat waktu.

Dalam surat edaran itu, Andri menghimbau agar ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang  beragama muslim dapat menunaikan ibadah salat berjamaah di masjid atau surau terdekat perkantoran.

Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Walikota Tanjungpinang dengan nomor B/489.1/725/1.1.03/2024 tentang salat tepat waktu bagi muslimin dan muslimat ASN, PPPK, PTT, dan PHL di lingkungan Pemkot Tanjungpinang tertanggal sejak 11 Juni 2024.

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Masih Cari Solusi Atasi Defisit Rp40 Miliar

Terkait edaran itu dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto. Ia menyampaikan, tujuannya untuk melatih kedisiplinan para pegawai muslim dalam menunaikan ibadah salat, maupun kerja (menjalankan tugas).

“Tadi saja kita rapat sempat berhenti sejenak setelah mendengar suara azan. Kita persiapan salat berjamaah,” sebut Teguh. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News