BATAM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Batam, Kepulauan Riau, melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik.
Ketua DPC PKB Kota Batam, Surya Makmur Nasution, menjelaskan bahwa laporan tersebut disampaikan karena Lukman Edy diduga menyebarkan informasi palsu dan fitnah terhadap PKB dalam pertemuan dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada 31 Juli 2024.
“Beliau menyampaikan berita bohong dan fitnah terhadap PKB,” kata Surya Makmur di Mapolresta Barelang, Rabu 7 Agustus 2024.
Dalam pernyataannya, Surya Makmur juga membantah tuduhan Lukman Edy terkait kurangnya transparansi keuangan dan proses penunjukan pengurus yang tidak sesuai prosedur.
Ia menegaskan bahwa mekanisme organisasi PKB selalu berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.
“Seluruh mekanisme organisasi partai dijalankan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pelaporan keuangan juga dilakukan sesuai aturan yang ada dan selalu diterima dengan baik oleh BPK,” jelasnya.
Surya Makmur juga menyoroti posisi Lukman Edy yang saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris di salah satu perusahaan BUMN, yang menurutnya membuat Lukman Edy tidak lagi boleh menyinggung partai.
“Dalam kapasitasnya saat ini, Lukman Edy tidak lagi menjadi anggota PKB karena sudah bergabung di perusahaan BUMN,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa pernyataan Lukman Edy telah menyebabkan keresahan di kalangan kader PKB, baik di tingkat PAC, ranting, hingga anak ranting.
“Pernyataan beliau ini sudah menyebabkan keresahan nasional, bukan hanya di Batam. Kami hadir di sini untuk mempertanggungjawabkan kepada kader-kader kami di tingkat konstituen PKB Kota Batam,” ungkapnya.
Baca juga: Giliran PKB Beri Rekomendasi ke Iskandarsyah dan Rocky di Pilkada Karimun 2024
Selain laporan di Polresta Barelang, DPW PKB Kepri juga melaporkan hal yang sama ke Polda Kepri. Pihak kepolisian telah menerima laporan pengaduan masyarakat (LPM) dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Laporan dari teman-teman PKB itu telah diterima, dalam bentuk LPM. Secara materil nanti kami dalami,” ujar Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News