PKS Akan Gugat Hasil Pemilihan Wabup Bintan

Pemilihan Wabup Bintan
Suasana sidang paripurna Pemilihan Wabup, Bintan, Kepri.(Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bintan akan menggugat hasil Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena dinilai cacat hukum.

DPD PKS Bintan bersama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bintan nomor urut dua, Dhenok Puspita Sari akan melayangkan gugatan hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari hasil pemilihan Wabup Bintan sisa masa jabatan periode 2021-2024.

Pemilihan itu berlangsung di ruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Jalan Bandar Seri Bentan, Kamis (24/08).

“Segera kita lakukan gugatan. Kita tunggu hasil berita acaranya seperti apa. Yang digugat tentunya panlih (panitia pemilihan) dan pimpinan DPRD Kabupaten Bintan,” kata Sekretaris Umum (Sekum) DPD PKS Kabupaten Bintan, Lamuji di Bintan, Jumat (25/08).

Lamuji menuturkan, panlih Wabup Bintan sudah melanggar tatib yang dibuat hingga disahkan. Maka dari itu, Fraksi PKS langsung keluar dari ruang sidang paripurna pemilihan. Sebab, proses pemilihan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut dia, ada pasal dan ayat tertuang di tatib pemilihan menyebutkan, calon tetap wabup wajib hadir di dalam rapat paripurna. Apabila calon berhalangan tetap, maka proses pemilihan dapat ditunda maksimal tiga kali.

Sementara, Cawabup Bintan nomor urut dua berhalangan tetap disertai surat resmi dari rumah sakit Malaysia untuk pemulihan sampai 28 Agustus 2023.

“Karena tidak ada undang-undang maupun aturan yang melarang berobat keluar negeri. Seperti apa yang ditafsirkan para Panlih tidak sah surat tersebut,” katanya.

“Berhalangan tetap yang sudah dilakukan Cawabup Bintan baru dua kali. Bukan tiga kali,” ujarnya lagi.

Baca juga: Ahdi Muqsith Terpilih Jadi Wabup Bintan

Baca juga: Ini Harapan Bupati Roby ke Wabup Bintan Terpilih

Sebelumnya diberitakan, Ahdi Muqsith calon urut nomor satu terpilih jadi Wakil Bupati (Wabup) Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 saat sidang paripurna pemilihan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (24/08).

Ahdi Muqsith unggul telak dari calon nomor urut dua Dhenok Puspita Sari dari 22 suara. Kader Partai Demokrat itu memperoleh 20 suara, sedang Dhenok hanya satu suara. Sementara satu surat suara terdapat tidak sah, dikarenakan terdapat dua lubang coblosan.

“Yang menyalurkan hak pilih sebanyak 22 anggota DPRD. Sisa surat suara ada enam,” ucap anggota Panlih Wabup Bintan, Hasriawady saat Pilwabup Bintan berlangsung. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News