PLN Operasikan GITET Wotu 250 MVA di Sulsel

PLN Operasikan GITET Wotu 250 MVA di Sulsel
Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi atau GITET Wotu yang berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Foto: Antara)

Jakarta – PT PLN (Persero) kembali operasikan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi atau GITET Wotu sebesar 250 MVA di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

Penambahan kapasitas dan pemberian tegangan perdana itu membuat GITET Wotu menjadi gardu induk terbesar di bagian timur Indonesia.

“Penambahan kapasitas ini merupakan upaya kami untuk menghadirkan listrik yang berkualitas dan andal, khususnya di Pulau Sulawesi,” kata General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sulawesi Defiar Anis di Jakarta, Jumat (08/10).

Dia menambahkan energize pada GITET Woku diharapkan dapat meningkatkan pasokan daya listrik di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, penambahan kapasitas dan pemberian tegangan perdana GITET Wotu akan membuka peluang lebih besar untuk pertumbuhan investasi dan ekonomi.

Kebutuhan listrik di Sulawesi diprediksi akan meningkat seiring pertumbuhan industri di wilayah tersebut, khususnya untuk industri smelter.

Kebutuhan listrik untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter di Sulawesi diproyeksikan lebih dari 6.000 MVA.

Baca Juga : PLN NTT Bantu Bedah Rumah Prajurit TNI

Sebelumnya, PLN juga telah menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik sebesar 738 MVA dengan beberapa perusahaan, seperti Arafura Surya Alam di Sulawesi Utara, PT Banyan Tumbuh Lestari di Gorontalo, PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, PT Ceria Nugraha Indotama, PT Bintang Smelter Indonesia dan PT Macika Mineral Industri di Sulawesi Tenggara.

PLN mengedepankan penggunaan komponen dalam negeri dalam setiap proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

GITET Wotu memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai sebesar 44 persen. Angka tersebut lebih besar dari persentase yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 54 Tahun 2021.

Baca Juga : PLN ULP Ranai Tawarkan Promo Spesial Tambah Daya Listrik

Regulasi itu menyebutkan secara rinci persentase minimum TKDN yang harus dipenuhi dalam setiap jenis proyek infrastruktur ketenagalistrikan bergantung kapasitasnya baik untuk pembangkit, gardu induk, maupun transmisi.

“Kami senantiasa meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PLN. Penggunaan TKDN di berbagai proyek kelistrikan terutama dalam masa pandemi COVID-19 diharapkan dapat memacu perekonomian nasional,” ucap Defiar Anis.

1193

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *