Plt. Gubernur Kepri Wajibkan Masyarakat Tanjungpinang, Batam, dan Karimun Ibadah Ramadan serta Idul Fitri di Rumah Karena Berstatus Zona Merah dan Kuning

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Melalui Surat Edarannya pada Jumat (15/5), H. Isdianto Plt. Gubernur Kepri meminta masyarakat Kota Tanjungpinang, Batam, dan Kabupaten Karimun untuk tetap melaksanakan ibadah di rumah.

Dalam surat edaran tersebut, Plt. Gubernur Kepri itu meminta masyarakat tetap beribadah di rumah karena Kota Tanjungpinang, Batam, dan Kabupaten Karimun masih berstatus Zona Merah dan Zona Kuning. Tanjungpinang dan Batam berstatus zona merah sedangkan kabupaten Karimun berstatus zona kuning.

Pada Kabupaten/Kota dengan status Zona Merah dan Zona Kuning,
pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan tetap dilakukan di rumah
mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.6 Tahun
2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441
H di Tengah Pandemi Covid-19, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemik COVID-19
dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR-
SET/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1
Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.

Sedangkan bagi kabupaten berstatus zona hijau seperti Kabupaten Bintan, Kabupaten Anambas, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Lingga dapat melakukan ibadah dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti :
a. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah.
b. Menggunakan masker.
c. Menyediakan sabun cuci tangan atau hands sanitizer.
d. Membawa sajadah masing-masing;
e. Tidak berjabat tangan dan berpelukan;
f. Menjaga jarak.

Pewarta : Chairuddin