TANJUNGPINANG – Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dikabarkan bebas berpergian ke luar negeri lewat jalur resmi di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Informasi yang diperoleh para PMI Non Prosedural ini berangkat ke luar negeri dengan tujuan Malaysia. Biasanya mereka berangkat di pagi hari menggunakan kapal feri. Sekali berangkat bisa tiga sampai tujuh orang atau bahkan lebih. Mereka sudah tiba di pelabuhan sejak dini hari untuk menghindari aparat.
Kabarnya PMI Non Prosedural ini bisa melintas dengan begitu saja, meski sudah diperiksa pihak Imigrasi di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura.
Terkait informasi tersebut, Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung, membantahnya. Tidak ada PMI Non Prosedural yang berangkat ke luar negeri dari pelabuhan karena telah mendapat pengawasan dari petugas.
“Saya rasa sih nggak ada ya, karena di sana (pelabuhan) ada juga BP3MI juga ya,” ujarnya, Jumat 17 Januari 2025.
Ia menjelaskan, para PMI sebelum ke Imigrasi telah dilakukan pengecekan di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3PMI) dan polisi. Ia juga menjelaskan di undang-undang penanganan PMI tidak melibatkan Imigrasi. “Di UU (Undang-Undang) PMI itu tidak disebut Imigrasi, tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Kendati demikian Adityo menuturkan, Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara menurut Pasal 66 atau 67 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengawasan Warga Negara Indonesia tetap melakukan pencegahan PMI Non Prosedural agar tidak keluar negeri. “Pengawasan itu dilakukan pada saat buat paspor, saat mau keluar negeri dan saat berada di luar negeri,” ujarnya.
Terkait ketentuan pidana, katanya ada di Pasal 126 huruf C dan Pasal 120, di Pasal 126 huruf c ini menjelaskan apabila mereka memberikan keterangan tidak benar atau data palsu. “Keterangan tidak benar contohnya ngakunya wisata tetapi tidak wisata atau ngakunya mau kunjungan keluarga, tapi keluarga tidak ada. Tujuannya buat perlindungan warga Indonesia,” ujarnya.
Ia menyebut, sementara di Pasal 3 menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak ke luar negeri, sehingga tidak bisa melarang orang hendak ke luar negeri. “Yang tidak bisa keluar kalau dia gila atau masuk daftar cegah dan tangkal,” ucapnya.
PMI Duluan Masuk Kapal
Terkait modus PMI Non Prosedural itu sebelum berangkat telah lebih dulu masuk kapal feri di pelabuhan, Adityo membantah itu. Ia menegaskan Imigrasi tidak punya kompetensi menilai mereka yang berangkat PMI Non Prosedural atau tidak.
“Nggaklah (tidak betul), kalau betul kita semua bersatu dong meloloskan (PMI), nggak mungkin juga,” ujarnya sambil ketawa.
Baca juga:Â Pengerjaan Diduga Tak Rampung, Kepala Imigrasi Tanjungpinang: Itu Rumah Dinas Rudenim
Ia menuturkan bahwa pihaknya juga akan mengamankan jika menemukan adanya dugaan PMI Non Prosedural atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kemudian menyerahkan langsung ke polisi untuk penyidikan.
“Kami tetap berusaha mencegah, tapi di balik itu Imigrasi sangat sulit karena hak itu tadi hak warga Indonesia bisa ke luar negeri. Kalau menurut saya sih harus dibebasin saja sih, maksudnya persyaratan dikurangi, supaya lebih apa, kalau perlu pakai online daftarnya, jadi PMI itu daftar online saja,” ujarnya.
“Modus itu selalu ada, kita mau sehebat apapun modus itu akan berkembang. Artinya sebenarnya bagaimana pemerintah menyikapinya hal itu kenapa masyarakat itu punya motif selalu keluar negeri mencari pendapatan di sana,” katanya mengakhiri. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News