BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali mempercayakan pengelolaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan. Kerja sama ini didasarkan pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pada Rabu 15 Januari 2025.
Ketua LBH Suara Keadilan, Abdul Gafar Badai, bersama timnya, termasuk Dedi Susanto, SH, MH (Bendahara Umum), Elisuwita, SH (Sekretaris), Firdaus, SH (Penasehat), dan anggota lainnya, menyampaikan apresiasi kepada PN Batam atas kepercayaan yang telah diberikan.
“Pos Bantuan Hukum ini ditujukan untuk membantu masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum dan tidak mampu memenuhi hak dasar secara layak,” jelas Dedi Susanto, Kamis 16 Januari 2025.
Ia juga menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Pasal 27, layanan ini diutamakan bagi kelompok yang tidak mampu membayar jasa advokat, terutama perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
“Bantuan hukum ini diberikan secara cuma-cuma, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat (1),” ujar Dedi.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, Dedi menyarankan untuk langsung mengunjungi kantor LBH Suara Keadilan yang beralamat di Kompleks Orchid Business Center Blok A2 No. 10, Batam Center, Kota Batam. Layanan ini juga bisa diakses melalui kontak telepon di nomor (+62) 811-7778-399.
“Kami siap melayani dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News