PN Karimun Tangani 6 Perkara Anak Sepanjang Tahun 2022

PN Karimun
Humas Pengadilan Negeri Karimun, Alfonsius JP Siringo-ringo. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Jumlah perkara anak sepanjang tahun ini menurun ditangani Pengadilan Negari (PN) Karimun, Kepulauan Riau, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data perkara anak di PN Karimun, tahun ini tercatat hanya enam perkara. Jumlah itu jauh berkurang dibandingkan dengan tahun 2021 mencapai 11 perkara ana dengan rincian perkara anak enam pencurian, empat perlindungan anak dan satu narkotika.

‘Untuk tahun 2022 ini ada enam perkara anak. Rinciannya tiga perkara tindak pidana perlindungan anak, dua perkara pencurian, dan satu perkara narkotika,” ” kata Humas Pengadilan Negeri Karimun, Alfonsius JP Siringo-ringo, Jumat (2/12).

Disampaikan Alfonsius, prioritas yang dilakukan dalam penanganan perkara anak Pengadilan tetap mengacu pada ketentuan hukum acara sesuai sistem Undang-Undang Peradilan Pidana Anak.

Penanganan perkara anak diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengemukakan prinsip umum perlindungan terhadap anak.

Baca juga: Polres Karimun Razia Kendaraan hingga Penumpang Roro Parit Rempak

Prinsip tersebut di antaranya meliputi nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak.

“Di persidangan juga akan selalu diedukasi dan diberi nasihat-nasihat. Ini agar anak tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari. Anak-anak juga didampingi oleh orangtua mereka,” ujar Alfonsius. (*)