PN Tanjungpinang Eksekusi Sita Lahan dan Bangunan di Bintan

Eksekusi lahan
PN Tanjungpinang ekseskusi sita lahan dan bangunan milik warga Bintan, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang ekseskusi sita lahan seluas 180 meter per segi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (16/02).

Lahan serta bangunan yang disita milik Marsito dan Yanti berada di Perumahan Puri Kencana Wungu, RT03/RW06, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Juru Sita PN Tanjungpinang, Dayu Astrian mengatakan, ekseskusi lahan seluas 180 meter per segi serta bangunan atas perkara Nomor 6/Pdt.G/2019/Pn.Tpg atas nama Yanti dan Marsito melawan Fredy Paino sebagai pemohon eksekusi.

Eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Nomor 4/Pen.Eks.G/PN Tpg tanggal 17 Oktober 2022 tentang Permohonan Sita Eksekusi (Eksekusiorial Beslag).

“Sekarang kita melakukan sita eksekusi hasil keputusan Mahkamah Agung,” kata Dayu Astrian di Bintan, Kamis (16/2).

Dayu Astrian mengatakan, pemohon memberikan waktu kepada termohon mengosongkan lahannya selama empat hari ke depan sampai Ahad (19/2) nanti. “Kalau pengadilan sampai kegiatan eksekusi saja,” sebut dia.

Baca juga: Pengendara Motor Dilarikan ke RSUD Bintan Usai Tabrakan dengan Mobil

Dengan adanya ekseskusi sita, Yanti mengaku, dirinya ikhlas. Sebab, pihaknya sudah pernah melakukan perlawanan terhadap kasus yang dihadapinya.

“Kami ikhlas. Karena perkara ini sudah kami gugat. Tapi, kami tidak menang,” ucap Yanti sambil menunjukkan raut wajah sedih. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News