PN Tanjungpinang Gelar Sidang Perdana Terdakwa Mantan Kepsek SMA 1 Batam Pekan Depan

PN Tanjungpinang Gelar Sidang Perdana Terdakwa Bupati Bintan dan Seleh Umar Besok
Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akan menyindangkan terdakwa Muhammad Chaidir mantan kepala sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam pada Selasa (25/01) pekan depan.

Terdakwa Muhammad Chaidir tersandung perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Batam

Humas PN Tanjungpinang, Muhammad Sacral Ritonga mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas sejak Kamis (13/01) lalu.

Ia menyampaikan, dalam sidang nanti majelis hakim yang ditunjuk adalah Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim Anggota Albiferri dan Syaiful Arif.

“Jadwal sidang dan majelis hakim sudah ditentukan, sidang dimulai Selasa pekan depan,” kata Sacral di PN Tanjugpinang, Senin (17/01).

Sebagiman diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan mantan Kepala SMAN 1 Batam itu sejak Senin (03/01) lalu. Chaidir diduga telah menyalahgunakan dana BOS dan dana Komite Sekolah sejak tahun 2017 hingga 2019.

Baca juga: Sambil Jalan Santai, Kejari Bintan dan PN Tanjungpinang Bersih-bersih di Jembatan 1 Dompak

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan, Chaidir menggunakan dana BOS itu untuk berlibur ke Malaysia bersama para guru dan keluarganya. Perbuatan Chaidir itu merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Atas perbuatan itu merugikan keuangan negara senilai Rp830 juta,” ucapnya saat konferensi pers di Kantor Kajari Batam, Senin (03/01).

Dengan demikian, Chaidir dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)