BINTAN – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menolak praperadilan yang diajukan Iwan Sumantri, tersangka korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (UPP) Kelas 1 Tanjunguban, Kabupaten Bintan.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Tunggal, Desy Deria Elisabeth Ginting dalam sidang pemeriksaan Praperadilan dari PN Tanjungpinang Nomor: 3/Pid.Pra/2025/PN Tpg di ruang sidang PN Tanjungpinang, Rabu 8 Oktober 2025.
Selain itu, Majelis Hakim Tunggal juga membacakan, bahwa membebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil.
Pembacaan menolak praperadilan dihadiri Kuasa Hukum pemohon, dan pihak termohon dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, yakni Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Dongan Maringan Tua Sirait, Lunita Jawani, Livia Handayani Br Simatupang, dan Deska Dhia Rahayu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, M Rizky Harahap menyebutkan, untuk praperadilan memang dari awal permohonan dari pemohon tidak masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan Tipikor.
“Kami sependapat dengan putusan hakim, yang mengatakan bahwa dalil-dalil pemohon diluar dari lingkup prapradilan yang diatur dalam KUHAP dan di perluas dalam putusan MK No 21 tahun 2014,” sebut M Rizky Harahap di Bintan, Kamis 9 Oktober 2025.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon dari tersangka Iwan Sumantri, Johan Sembiring menyebutkan, berdasarkan hukum yang berlaku dalam praperadilan, hakim seharusnya menguji sah atau tidak penetapan tersangka dan penahanan.
Dari unsur tersebut, pihaknya berusaha membuktikan bahwa jaksa selaku penyidik terhadap kasus dugaan pidana korupsi penyimpangan PNBP Kantor (UPP) Kelas 1 Tanjunguban, tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dan menahan tersangka atas nama Iwan Setiawan.
Ini semua berdasarkan pemahaman dan sepengetahuan seluruh peristiwa pidana yang disangkakan terhadap tersangka belum terpenuhi dengan unsurnya.
“Dengan tidak terpenuhi unsurnya tidak akan mungkin ada alat bukti yang cukup menyatakan bahwa klien kami sah penetapan sebagai tersangka,” kata Johan Sembiring setelah selesai sidang praperadilan di PN Tanjungpinang, Kamis 2 Oktober 2025.
Baca juga: Korupsi PNBP Bintan, Kuasa Hukum Iwan Sumantri Sebut JPU Tak Punya Dua Alat Bukti Sah
Karena menurut Johan, perbuatan yang tersangkakan itu tidak ada perbuatan dilakukan pada kliennya, yang masuk kedalam tindakan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Sebab kliennya tidak terlibat dalam penerbitan, termasuk penerima uang dan sebagainya.
“Kami berharap majelis hakim untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” katanya. (*)


















