PNBP Rp70 Triliun dari Mineral dan Batu Bara untuk Negara

Batu bara
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

Jakarta – Subsektor mineral dan Batu Bara sumbang pemasukan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp70 Triliun.

Pemasukan Rp70 Triliun itu, disetor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang terhitung sejak 1 Januari 2021 hingga 10 Desember 2021.

Nilai setoran itu 179,14 persen lebih tinggi, daripada target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp39,1 triliun.

“Ditengah tantangan pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara tetap dapat mencapai target PNBP yang telah ditetapkan,” kata Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Muhammad Wafid di Jakarta, Selasa (21/12).

Hingga 10 Desember 2021, investasi subsektor mineral dan batu bara telah mencapai 3,5 miliar dolar AS atau 81,3 persen dari target tahun 2021 sebesar 4,3 miliar dolar AS.

Baca juga: SKK Migas Klaim Setor Pajak Migas ke Negara Lampaui Target

Pemerintah terus mendorong terjaganya iklim investasi mineral dan batu bara , dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Wafid menyampaikan, bahwa realisasi produksi dan pemanfaatan mineral terutama produk nikel, baik dalam bentuk feronikel, nickel pig iron, dan nikel matte mengalami peningkatan signifikan hingga Desember 2021.

Sementara itu, dari sisi pemanfaatan batu bara domestik juga mengalami peningkatan karena target hanya 625 juta ton.

Sedangkan angka realisasi mencapai 560 juta ton atau 89,6 persen.

Adapun pemanfaatan batu bara untuk domestik dari target 137,5 juta ton, sudah mencapai 121,3 juta ton atau 88,2 persen dari target.

“Dan yang terpenting adalah bahwa kebutuhan batu bara dalam negeri telah terpenuhi semuanya,” ujar Wafid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *