PNS-ASN Pemko Batam Siap-siap Kena Sanksi kalau Nekat Cuti Akhir Tahun

PNS-ASN Pemko Batam Siap-siap Kena Sanksi kalau Nekat Cuti Akhir Tahun
Sekertaris Daerah Kota Batam Jefridin (Foto: Alamudin)

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau, akan memberi sanksi kepada pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negera (PNS-ASN) yang nekat mengambil cutiĀ  Natal dan Tahun Baru (Nataru). Larangan cuti itu berlaku mulai pertengahan Desember.

Sekertaris Daerah Kota Batam, Jefridin, di Batam, Selasa (30/11), menegaskan PNS-ASN sudah mengajukan cuti wajib membatalkannya saat Nataru mendatang.

“Jika tetap berlibur, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan kepegawaian,” ujar Jefridin.

Jefridin menjelaskan larangan cuti pegawai di lingkungan Pemko Batam mulai berlaku dari tanggal 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2021.

“Mudah mudahan tidak ada yang melanggarnya, karena kami yakin pegawai di lingkungan pemko taat aturan,” ujarnya.

Aturan larangan cuti pegawai di lingkungan pemerintahan itu sesuai dengan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau cuti bagi Pegawai ASN selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Baca Juga: Pemko Batam Kembangkan Pulau Belakangpadang sebagai Destinasi Wisata

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasnah mengatakan, aturan terkait larangan mudik sudah disosialisasikan ke pegawai di lingkungan Pemko Batam. “Sudah disampaikan ke seluruh satuan kerja,” ujarnya.

Hasnah menuturkan, dari surat edaran Kemenpan RB larangan cuti Nataru berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tetapi di Pemko Batam sesuai kebijakan Wali Kota Batam ditambah dari tanggal 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.

Jika nantinya ada PNS-ASN yang membandel saat pelarangan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 94 tahun 2021. Menurutnya, sanksi yang diberikan berupa teguran lisan hingga tulisan.

“Larangan bepergian ada pengecualian, misalnya ada pegawai yang ditugaskan secara kedinasan ke luar daerah, cuti melahirkan, sakit keperluan untuk berobat ke luar daerah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *