PNS Hong Kong Dilarang Pakai Aplikasi Chat WhatsApp, Ini Alasannya

Aktivitas masyarakat di Kota Hong Kong. (Foto: Dok/unsplash/paulo-evangelista)

HONG KONG – Pemerintah Hong Kong melarang pegawai negeri sipil (PNS)-nya menggunakan apliksi chat seperti WhatsApp, Google Drive, serta WeChat di komputer kerja.

Alasan Pemerintah Hong Kong soal larangan itu, tak lain adalah untuk menjaga potensi risiko keamanan data.

Pakar teknologi informasi mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan telah mengadopsi kebijakan serupa karena meningkatnya risiko kebocoran data dan tantangan keamanan siber.

Kendati demikian, larangan hanya berlaku bagi sebagian besar pegawai negeri saja. Pada dasarnya, mereka bukan sama sekali dilarang menggunakan platform tersebut.

Mereka tetap diizinkan menggunakannya pada perangkat pribadi dan bisa dikecualikan. Asalkan sudah mendapatkan persetujuan dari manajer, dikutip dari AP.

Kemudian Sekretaris Inovasi, Teknologi dan Industri, Sun Dong mengatakan, langkah antisipasi itu dilakukan sebab peretasan jadi masalah serius.

Dong mencontohkan dua negara besar seperti Amerika Serikat (AS) dan China juga telah melakukan langkah serupa untuk tujuan pengamanan yang ketat pada perangkat internalnya.

Presiden kehormatan Federasi Teknologi Informasi Hong Kong, Francis Fong menambahkan agak setuju dengan larangan itu.

Harapannya, kata dia, aturan baru bisa mengurangi risiko keamanan dan mengatasi masalah pelanggaran data.

Hal serupa juga disampaikan Direktur VX Research Limited, Anthony Lai. Menurut Anthony pendekatan pemerintah Hong Kong sudah tepat.

Dia beralasan bahwa sejumlah staf memiliki kesadaran akan keamanan siber yang masih rendah. Selain itu masih kurangnya sistem pemantauan internal yang komprehensif.

Hong Kong sempat mengalami kejadian pelanggaran data yang cukup masif awal tahun ini. Kejadian tersebut membahayakan data puluhan ribu orang serta memicu kekhawatiran.