PNS Pemko Tanjungpinang Banyak Terjerat Hukum, Ini Kata BKPSDM

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang Raja Khairani (Foto: Engesti)

Tanjungpinang – Sejumlah kasus belakangan ini banyak menjerat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Kondisi ini tentu sangat memperhatikan. PNS seharusnya menjadi suri tauladan bagi masyarakat, namun malah tersandung kasus.

Sejumlah PNS Pemko Tanjungpinang  terjerat hukum mulai dari tersandung kasus tindak pidana korupsi, penipuan, pencabulan hingga peredaran narkotika.

Terkait kondisi itu,  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang Raja Khairani mengatakan, kasus yang menimpa oknum pegawai Pemko Tanjungpinang merupakan urusan pribadi.

“Tanya sama yang bersangkutan, kenapa dia terkena kasus. Itu urusan pribadi loh,” ujar Raja Khairani ditemui di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (02/06).

Namun, bagi oknum pegawai yang terjerat hukum itu akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan UU ASN No. 5/2014 Dan  PP No. 17/2020 tentang Manajemen PNS.

“Sesuai dengan aturanlah, diberhentikan dari jabatannya, gajinya 50 persen,” kata dia.

Menurut dia, pembinaan PSN terhadap Pemko Tanjungpinang sudah berjalan baik.

“Sudah beralan dengan baik, yang terkena kasus sekarang kita serahkan ke Polres. Tergantung vonis,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat dicoba dimintai tanggapannya terkait kasus sejumlah oknum pegawai pemko Tanjungpinang memilih bungkam.

Berdasarkan data sejumlah kasus oknum pegawai Pemko Tanjungpinang yang diperoleh Ulasan.co, sebagai berikut:
1. Yudi Ramdhani, terdakwa kasus korupsi BPHTB.
2. Vina Saktiani, terakhir menjabat kasi salah satu kecamatan, terduga kasus penipuan dan penggelapan.

3. Er, Lurah Kota Tanjungpinang, kasus pencabulan anak di bawah umur.

4. Oknum Satpol PP Tanjungpinang, menjadi kurir sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan. (*)

Pewarta: Engesti

Redaktur: Muhammad Bunga Ashab