Polairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Polda Kepri
Kepolisian saat mengamankan pelaku dan korban di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepri (Foto: Dok/Polda Kepri)

BATAM – Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Dua pelaku dari kelompok baru ditangkap bersama tiga calon PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berencana diberangkatkan ke Malaysia. Hal ini diungkapkan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin 18 November 2024.

Ia menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat, petugas mendapatkan informasi bahwa tiga calon PMI tiba di Batam untuk menyeberang ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Subditgakkum Ditpolairud melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim sejak pagi hari.

Berdasarkan pantauan, ketiga calon PMI ini diarahkan ke penginapan di kawasan Tiban Impian, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Pada malam hari, mereka bertemu dengan dua orang yang diduga mengatur keberangkatan.

“Tim dari Ditpolairud segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan korban,” ungkapnya.

Namun, ia belum menyebutkan nama maupun inisial pelaku dan korban yang ditangkap tersebut.

Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buku rekening, satu kartu ATM, uang tunai Rp300 ribu, tiga tiket pesawat, dan satu unit telepon genggam.

Baca juga: Polda Kepri Bongkar Sindikat Penempatan PMI Ilegal ke Malaysia, 2 Pelaku Jadi Tersangka

Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah penjara 10 tahun atau denda hingga Rp15 miliar.

“Setiap individu yang tidak memenuhi syarat dan tetap melaksanakan penempatan PMI secara ilegal terancam hukuman berat sesuai Pasal 69 dan Pasal 83 dari undang-undang tersebut,” tegasnya menutup keterangan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News