Polda Jateng Tangkap Komplotan Spesialis Pembbol ATM

Polda Jateng Tangkap Komplotan Spesialis Pembbol ATM
Enam anggota komplotan spesialis pembobol ATM ditangkap Ditkrimum Polda Jateng, di Semarang, Jumat (1/10/2021). ANTARA/ I.C.Senjaya

Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) tangkap komplotan pelaku spesialis pembobol anjungan tunai mandiri (ATM).

Keenam pelaku yang ditangkap adalah Munajat (46), Suyadi (36), Abdul Rozak (34) masing-masing warga Grobogan, kemudian Maskur (39) dan Muhammad Asri (34) warga Lebak, Banten, serta Asep Maulana (42) warga Depok, Jawa Barat. Empat orang di antaranya terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas.

Para pelaku ini diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani mengatakan, komplotan ini memiliki spesialisasi membobol brankas pada mesin ATM dengan menggunakan alat las dan mesin bor.

“Penangkapan para pelaku didasarkan atas laporan polisi pada kejadian pembobolan ATM Bank CIMB Niaga yang berada di salah satu toko modern di Dusun Kembangarum, Mranggen, Kabupaten Demak, pada 12 September 2021,” ujarnya di Semarang, Jumat (01/10).

Menurut dia, komplotan ini merupakan pelaku yang sama terhadap pembobolan ATM di salah satu toko modern di Gunungpati, Kota Semarang, yang terjadi 18 September 2021.

BACA JUGA: Maling Bobol ATM di Semarang, Ratusan Juta Raib

Ia menuturkan para pelaku ini memiliki peran masing-masing saat beraksi. “Ada yang bertugas membobol tembok bangunan yang menjadi target, ada pula yang bertugas membuka brankas dengan alat las,” tuturnya.

Ia menambahkan dalam beraksi komplotan ini memilih mesin ATM yang diincarnya secara acak. Selain itu, kata dia, komplotan ini juga menggunakan sebuah truk untuk menutupi lokasi tempat ATM yang menjadi targetnya agar tidak dicurigai.

Sementara uang hasil kejahatan yang diperoleh, lanjut dia, selain untuk berfoya-foya, juga digunakan untuk membeli sebidang tanah.

“Ini sertifikat tanah. Masih ditelusuri, uang untuk membeli tanah ini berasal dari TKP yang mana,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (*)

Pewarta: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *