Polda Kalbar Gagalkan Upaya Pengiriman PMI ke Malaysia

Polda Kalbar Gagalkan Upaya Pengiriman PMI ke Malaysia
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan upaya perdagangan, dan mengamankan sebanyak 18 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Foto: Antara

Pontianak – Polda Kalimantan Barat menggagalkan upaya pengiriman atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 18 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

“Dalam kasus TPPO ini kami juga mengamankan satu orang tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan di Pontianak, Selasa (12/10).

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Enam PMI Ilegal ke Malaysia di Bintan, Tiga Pelaku Ditangkap

Ia menjelaskan, korban TPPO sebanyak 18 orang tersebut terdiri dari 13 pria dan lima wanita, dimana tiga orang di antaranya berasal dari luar Provinsi Kalbar.

“Dari tangan tersangka kami juga mengamankan uang hasil kejahatan, dan satu handphone sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatannya untuk menghubungi para agen luar yang ada di Malaysia,” ungkapnya.

Luthfie mengatakan, bahwa modus pelaku TPPO tersebut adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi, sehingga para korbannya tergiur untuk bekerja di negara tetangga, Malaysia, meskipun secara ilegal.

“Modus operandinya kurang lebih sama dengan yang terdahulu. Mereka bujuk rayu keluarga dan para calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi untuk bekerja di Malaysia,” tambahnya.

Baca juga: Kemnaker Tindaklanjuti Temuan Calon PMI Ilegal di Batam

Dia mengimbau kepada warga agar tidak mudah tergiur dengan gaji besar dan fasilitas yang diterima selama bekerja di luar negeri. Jika hendak bekerja di luar negeri agar sesuai dengan prosedur dan jangan melalui calo.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat, dan ke-18 korban sudah mendapat penanganan intensif.

Pelaku perdagangan orang diancam hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara sesuai UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *