Polda Kepri Amankan Pelansir Solar di Batam

Polda Kepri Amankan Pelangsir Solar di Batam
Polisi saat merilis penangkapan pelaku. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), menangkap seorang pelaku penimbunan minyak solar, Tigor Hutapea (47), di Ruko Aji Business Center (ABC), Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (01/09) lalu.

“Modus pelaku yaitu dengan cara mengisi BBM secara normal dan memindahkannya ke mobil yang sudah dimodifikasi,” kata Wadireskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, Selasa (6/9).

Pelaku mengelabui petugas Pertamina menggunakan kartu fuel card Brizzi yang telah digandakan dengan menempelkan stiker.

Penyidikan tim mendapatkan tiga unit mobil mini bus Nopol BP 7236 ZN telah berkali-kali melakukan pengisian BBM.

“Setelah itu tim membuntuti mobil itu, kemudian melakukan pemindahan ke mobil lain Nopol BP 1660 ZN yang sedang terparkir,” kata dia.

Dari pemeriksaan mobil tersebut telah melakukan pengisian BBM sebanyak sembilan kali dalam satu hari.

“Padahal kartu Brizzi untuk 1 hari hanya bisa digunakan dan dilakukan pengisian sebanyak 30 liter,” kata dia.

Barang bukti yang berhasil dimanakan tiga unit mobil minibus, sembilan struk pembelian solar, 630 liter solar, 12 kartu Brizzi, dan uang tunai Rp 3.050.000. “Tersangka yang diamankan baru satu orang dan satu orang DPO masih dilakukan pengejaran,” kata.

Baca juga: Buruh Tiba di Kantor Pertamina Batam, Tolak Kenaikan BBM

Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (*)