BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap peredaran 170 bungkus obat keras etomidate di Kota Batam. Peredaran ini terbilang kasus baru yang cukup menarik perhatian aparat.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa etomidate adalah obat yang biasanya digunakan untuk refill pod vape (rokok elektrik). Peredaran barang itu terbongkar setelah polisi menangkap dua tersangka berinisial H dan SL di salah satu hotel di Batam. Barang bukti yang ditemukan di lokasi memiliki merek ‘Richard Millie’.
“Kandungan obat ini biasanya digunakan untuk pengguna vape. Harga dijual cukup mahal seharga Rp2 juta per bungkus dan berasal dari Malaysia. Efeknya serupa narkoba, menimbulkan rasa fly serta kecanduan,” ungkapnya, Kamis 23 Januari 2025.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka yang mengedarkan obat keras ini dilakukan pada 6 Januari 2025, berdasarkan informasi dari masyarakat. “Keduanya Warga Negara Indonesia, tapi asal barang dari Malaysia,” katanya.
Menurut keterangan tersangka, obat tersebut biasa dikonsumsi langsung tanpa campuran. Polisi menduga obat keras tersebut telah memiliki market tersendiri di Batam.
“Karena harganya mahal hanya kalangan tertentu yang memakainya. Bentuknya seperti liquid. Mereka melakukan pemesanan dari sana (Malaysia) dan didistribusikan ke Batam,” tambahnya.
Baca juga: Polda Kepri Tangkap 35 Tersangka Kasus Narkoba Periode Januari 2025
Kombes Anggoro menegaskan bahwa tidak semua informasi dapat disampaikan karena masih dalam proses pengembangan kasus, termasuk terkait jaringan pelaku.
Tersangka H dan SL mengaku baru sekali melakukan aktivitas ini, tetapi penyidik masih mendalami keterangan mereka untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, barang ini tidak mengandung narkotika melainkan termasuk obat keras, sehingga kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023.
“Pasal yang disangkakan, yaitu pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Nanti barang bukti akan dihadirkan dalam persidangan,” jelasnya mengakhiri wawancara. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News