Polda Kepri Buru Pemilik Gudang Peyimpanan Solar Subsidi

Polda Kepri
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat menunjukkan mobil pelangsir solar subsidi. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) sedang memburu pemilik gudang yang menjadi tempat penimbunan solar subsidi di Perumahan Mukakuning Paradise, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Polisi sebelumnya telah menahan seorang tersangka, HM, yang berperan sebagai pelansir solar subsidi, Sabtu, 27 Januari 2024. Polisi turut menyita barang bukti 500 liter solar, satu unit mobil, empat buah kartu fuel card Bukopin, berbagai pelat kendaraan palsu dan jeriken.

“Kami masih memburu pemilik gudang tersebut di salah satu daerah di Batuaji, karena saat tersangka diamankan pemilik gudang tidak berada di lokasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu 7 Februari 2024.

Yudha menerangkan, pemilik gudang sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Kasus ini diungkap dari laporan masyarakat bahwa adanya informasi penyalahgunaan solar subsidi di Kota Batam.

“Untuk transaksi pembelian solar itu dilakukan di gudang tersebut, dari pemeriksaan tersangka menjual kepada pihak perusahaan dan kelompok masyarakat,” katanya.

Baca juga: Polres Bintan Tangkap Pelansir Minyak Solar, Ini Modusnya

Ia menambahkan, tersangka diamankan setelah secara terbukti menyalahgunakan solar subsidi secara ilegal. Modusnya dengan menggunakan beberapa kartu fuel card keluaran bank Bukopin lalu mengisi solar subsidi di beberapa SPBU di Batam.

“Tersangka ini mengelabui petugas SPBU dengan kartu fuel card untuk mengisi solar di mobil yang digunakannya secara berulang-ulang. Mobil itu telah dimodifikasi di bagian tanki dan menggunakan plat nomor kendaraan palsu,” katanya.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil jenis pikap, tujuh nomor plat kendaraan palsu, kartu fuel card Bukopin, jeriken minyak, dan satu unit handphone.

“Atas perbuatannya tersangka terancam pidana paling lama enam tahun dikenakan pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan di denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News