Polda Kepri Buru Sindikat Perekrut PMI Ilegal ke Lampung

Polda Kepri Buru Sindikat Perekrut PMI Ilegal ke Lampung
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Ditrektorat Rektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri memburu sindikat perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Provinsi Lampung.

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, penelurusan itu merupakan tindaklanjut dari penangkapan pelaku berinisial A (42) yang tertangkap basah hendak mengirim PMI Ilegal ke Malaysia, melalui pelabuhan Harbourbay Batam, Kepri.

Ia menjelaskan, peran pelaku saat ini berada di Provinsi Lampung merupakan perekrut pada PMI ilegal dari berbagai daerah seperti Lampung, Palembang, hingga Madura. “Pasti akan kita telusuri sampai ke sama seperti kasus-kasus sebelumnya,” katanya, Senin (26/09).

Ia menjelaskan, pelaku memang melakukan rekrutmen dari Lampung. Ia menjalankan tugasnya setelah mendapatkan uang dan permintaan dari cukong alias pemilik modal yang ada di Malaysia.

“Korban tidak perlu bayar cukong yang berikan seluruh biayanya untuk mencari pekerja ke Malaysia,” lanjut Kombes Pol Jefri.

Setelah mendapatkan uang, korban langsung dikirim ke pelaku A yang berada di Kota Batam untuk berangkat ke Malaysia. Setibanya di negeri jiran, para korban rencananya akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dan pekerja kebun.

Baca juga: Polda Kepri Ciduk Pelaku Pengirim PMI Ilegal di Harbour Bay

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (*)