Polda Kepri dan Jajaran Bekuk 72 Tersangka Kasus Narkoba, Berhasil Selamatkan 63 Ribu Warga

Polda Kepri
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika. (Foto: Dok Humas Polda Kepri)

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama jajaran berhasil membekuk 72 orang tersangka dari 51 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya periode Januari 2024.

Dari pengungkapan itu berhasil menyita barang bukti  narkotika jenis sabu  10.413,03 gram, ekstasi 4.089 butir, ganja kering 1.279,38 gram dan  happy five  479 butir.

Pengungkapan ini dalam upaya menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika serta mendukung program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kepri.

“Dengan total 72 tersangka yang berhasil ditangkap, melibatkan 64 pria WNI, tujuh wanita WNI, dan satu pria WN Malaysia,” Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah saat konferensi pers di lobi Mapolda Kepri, Kota Batam, Senin 30 Januari 2024.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus merupakan kesungguhan kepolisian serta hasil kerja sama joint investigation dengan stakeholder terkait seperti Bea Cukai Batam, Bea Cukai Karimun dan BNNP serta jajaran BNN dengan visi misi yang sama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari bahaya narkoba untuk terwujudnya Kepri bersih dari narkoba.

“Bila diasumsikan barang bukti narkotika sebanyak satu gram dipakai atau dikonsumsi oleh lima orang dan satu butir ekstasi atau happy five dipakai atau dikonsumsi oleh satu orang, maka pemerintah telah menyelamatkan 63.028  jiwa warga negara Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Kapolda Kepri.

Sementara itu, Kepala KPU Bea Cukai Batam, Rizal menyampaikan, pentingnya kerja sama lintas sektor dalam pemberantasan peredaran narkoba.”Upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kerja sama dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk instansi kepolisian, sangat diperlukan,” ujar  Rizal.

Kemudian Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi mengungkapkan BNNP Kepri bersatu melawan Narkoba Kolaborasi dengan Polda Kepri dan Bea Cukai, fokus pada pencegahan di pulau-pulau.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan jenis ekstasi periode bulan Januari 2024 dengan jumlah perkara sebanyak tujuh laporan polisi dengan tersangka sebanyak 10  orang.

Baca juga: Kapolda Kepri Minta Jajaran Polres Karimun Jaga Netralitas saat Pemilu

Adapun total jumlah barang bukti yang dimusnahkan dengan perincian sebagai berikut:
1. Narkotika jenis sabu jumlah total 6.626,63  gram.
• disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 28 gram.
• disisihkan untuk pemeriksaan labfor: 276,07  gram
• disisihkan untuk dimusnahkan : 6.472,24 gram.
• sisa pengembalian hasil pemeriksaan dari labfor: 213,97 gram turut dimusnahkan.

2. Narkotika jenis ekstasi jumlah total 3.616  butir ekstasi.
• disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: delapan butir.
• disisihkan untuk pemeriksaan labfor : 119 butir
• disisihkan untuk dimusnahkan : 3.604  butir.
• sisa pengembalian hasil pemeriksaan dari labfor: 115 butir turut dimusnahkan

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti konkret dari komitmen polda kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kepulauan riau. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” ujar Kapolda Kepri.

Kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam upaya pencegahan dan memberikan informasi kepada kepolisian jika menemui aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Kita semua berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” ujar Irjen Yan Fitri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News