Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 10 Ekor Kura-Kura Baning Cokelat di Batam

Kura-kura
Konferensi pers pengungkapas kasus penyelundupan kura-kura Baning Coklat di Mapolda Kepri. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 10 ekor kura-kura darat jenis Baning Cokelat ke luar negeri.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, hewan dengan nama latin Manouira Emys tersebut diamankan di Kantor J&T Cargo di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada 9 Oktober 2024.

“Petugas turut mengamankan dua tersangka, yakni pemilik kura-kura berinisial FP (38 tahun) dan AW (29 tahun) yang berperan mengangkut satwa tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin 28 Oktober 2024.

Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 9 Oktober 2024 terkait adanya dugaan penyelundupan hewan dilindungi.

Usai mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Kantor J&T Cargo Batam Kota sekitar pukul 15.25 WIB.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, kura-kura ini dibeli dengan harga berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Satwa yang statusnya terancam punah ini rencananya akan dijual ke Singapura dengan harga tiga kali lipat,” kata Ade.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait siapa yang menjual satwa ini kepada pelaku dan kepada siapa pelaku akan menjualnya,” sambungnya.

Baca juga: Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan 29 Ekor Burung Langka Senilai Rp500 Juta ke Malaysia

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (1) juncto pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.

“Kedua pelaku terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Ade. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News