Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 18.991 Kayu Teki ke Singapura

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 18.991 Kayu Teki ke Singapura
Ditreskrimsus Polda Kepri saat mengamankan kapal pengangkut kayu teki (Foto: istimewa)

Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan 18.991 kayu teki yang akan dibawa ke Singapura, Jumat (25/6) lalu.

Kayu-kayu diamankan dari tiga kapal yang diamankan adalah KM Ahmrina Rissyada I dengan muatan kayu teki sebanyak 4.041 batang kayu, KM Amino Jaya dengan membawa 8000 batang kayu dan KM Bonearete membawa 6950 batang kayu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, pengungkapan itu terjadi di Dapur 12, Sei Pelunggut, Sagulung, Kota Batam.

“Saat dilakukan pemeriksaan tidak didapati surat-surat lengkap oleh para pelaku,” ujarnya di Batam, Jumat (22/10).

Teguh menuturkan, saat pengungkapan itu, tim Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan tiga unit kapal yang memuat kayu teki hendak menuju ke Singapura.

“Dari hasil keterangan para pelaku, kayu teki itu diambil di perairan laut Dapur 12 dan Pulau Jaloh,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku juga, mereka mengaku sudah dua kali melakukan aktivitas tersebut ke Singapura.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Sergap Kapal Pengankut 10.810 Batang Kayu Teki

Selain mengamankan barang bukti, polisi turut mengamankan beberapa orang pelaku yakni nahkoda dan pemilik kayu yang dimuat kapal KM Ahmrina Rossyadha, Makmum dan empat orang anak buah kapal yakni Kamaluddin, Abdul, Risma dan Laudri. Lalu pemilik kapal sekaligus nahkoda KM Amino Jaya atas nama Kamal.

“Untuk Pemilik kapal Bonearete Marwiyah saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Atas perbuatan para pelaku melanggar pasa Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 Juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” ujarnya.

Akibat perbuatan para pelaku kepolisian mengungkapkan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp234 juta

“Saat ini berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka serta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum (tahap 2),” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *