BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan 52 ekor anakan buaya muara dan menangkap dua orang pelaku.
Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan, puluhan buaya muara tersebut dibawa pelaku dari Tembilahan Riau ke Kota Batam untuk diselundupkan ke Thailand.
Menurutnya, penangkapan ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Dari laporan itu tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MR dan IR di pelabuhan rakyat Tanjung Riau, Sekupang, Batam, pada Sabtu 25 Mei 2024. “Para tersangka kini sudah kami amankan,” ungkapnya.
Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan dua keranjang putih yang digunakan untuk menyimpan anakan buaya, satu peti kemas, satu unit mobil Toyota Rush bewarna hitam, dan dua unit handphone.
“Buaya muara ini akan di selundupkan pelaku ke Thailand,” ungkapnya.
Sebab, pelaku beralasan di negara tersebut harga buaya muara cukup mahal. Berdasarkan pengakuan tersangka 52 ekor tersebut dapat mencapai harga Rp150 juta.
Sementara jalur penyelundupan yang akan digunakan pelaku yaitu dari Tembilahan, Riau menuju Batam, terus ke Malaysia dan berakhir di Thailand.
Kedua tersangka kini dijerat pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Dan kini seluruh buaya muara tersebut kami titipkan di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau,” ujarnya.
Baca juga: Heboh, Buaya Tiga Meter Muncul di Bawah Rumah Warga di Tembeling Tanjung Bintan
Selain itu, Dirreskrimsus Polda Kepri akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengenai siapa yang menyuruh kedua pelaku dan siapa penerima atau pembeli buaya selundupan tersebut.
“Kami akan cek percakapan mereka dengan pelaku-pelaku lain,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News