BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan penyelundupan markotika jenis sabu asal Malaysia seberat 20 kilogram.
Polisi juga turut mengamankan satu orang kurir sabu bernama Haidir alias Idir (39) yang kini telah menjadi tersangka.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkotika yang akan berlangsung di perariran Belakang Padang pada Jumat 15 Maret 2024.
“Mendapatkan informasi itu, petugas lalu meakukan patroli di sekitar perairan Belakang Padang, serta melakukan pengintaian dengan menginap di sekitar Pulau Kasu,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa 2 April 2024.
Berdasarkan hasil pengintaian petugas Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapati satu unit boat yang mencurigakan pada Kamis 21 Maret 2024 sekitar 04.30 WIB.
Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan perjalanan boat yang dikendarai tersangka Haidir.
“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 20 bungkus sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina merek Guanyinwang. Tersangka mengakui, bahwa barang yang dibawanya berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui pemindahan dari kapal ke kapal di perairan Pulau Kasu,” kata Yan Fitri.
“Rencananya, barang haram tersebut akan disimpan terlebih dahulu sebelum dibawa menuju Palembang. Tersangka menggunakan modus operasi ini pada dini hari guna menghindari kecurigaan,” sambungnya.
Baca juga: Polda Kepri Terbitkan 2 DPO Terduga Jaringan Narkoba Tanjungpinang dan Lombok
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali ditangkap dengan kasus serupa.
“Sanksi hukuman untuk tersangka bakal diterapkan dengan berkoordinasi dengan kejaksaan karena pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya,” kata Yan Fitri.
Ia menambahkan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait peran tersangka dalam memasukkan narkotika dari perbatasan wilayah Indonesia, serta melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Yan Fitri. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News