Batam – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau pedagang untuk menerapkan protokol kesehatan selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah memperpanjang PPKM sampai 9 Agustus 2021, termasuk termasuk wilayah Kota Batam dan Kota Tanjungpinang. Dalam perpanjangan ini terdapat beberapa kelonggaran, di mana para pedagang boleh berjualan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhardt mengatakan pada penerapan PPKM ini diberikan kelonggaran untuk para pedagang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes).
“Masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap aktivitas,” ujar Harry, Rabu (04/08).
Harry menjelaskan, pelaku usaha seperti kafe, rumah makan, warung dan lainnya bisa berjualan dengan ketentuan kapasitas menjadi 25 persen.
“Kita berharap kerjasama semuanya agar tetap jaga protokol kesehatan agar bisa meminimalisir penyebaran, COVID-19,” ujarnya.
Harry kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mengenakan masker ketika beraktivitas, menjaga jarak serta mencuci tangan dan menghindari kerumunan. (*)
Pewarta: Alamudin
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab