BATAM – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, meluruskan informasi yang beredar mengenai status Daftar Pencarian Orang (DPO) Ipda GPT. Ia menegaskan bahwa status DPO tersebut bukan karena dugaan penipuan dalam penerimaan anggota Polri, melainkan akibat tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa mantan anggota Subbagrenmin Ditbinmas Polda Kepri, Ipda GPT, menjadi DPO Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Kepri atas tuduhan penipuan penerimaan anggota Polri tahun 2024. Dalam dugaan modus operasinya, ia disebut-sebut meminta sejumlah uang kepada orang tua calon siswa dengan janji meloloskan mereka sebagai anggota Polri.
Bahkan upaya pencarian terhadap Ipda GPT disebut tidak hanya dilakukan oleh Paminal Propam Polda Kepri, tetapi juga melibatkan peran serta masyarakat dan media.
Kombes Pandra menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Saya sudah mengonfirmasi langsung dengan Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Ferry Irawan, pada 6 Februari 2025. Beliau menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan pengaduan terkait dugaan kasus tersebut. Jadi, tidak ada penerbitan status DPO karena kasus penipuan,” jelas Pandra.
Ia memastikan bahwa jika ada laporan pengaduan, Bidpropam Polda Kepri akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
“Jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindak pidana, Polri tidak akan mentolerir tindakan seperti itu. Kami pasti akan memprosesnya secara hukum,” tegasnya.
Baca juga: Polda Kepri Berduka: AKBP Roro Meninggal Dunia dalam Tugas
Pandra juga menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya ke publik.
“Status DPO yang disematkan kepada Ipda GPT bukan karena dugaan penipuan, melainkan karena pelanggaran disiplin, yaitu tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut,” katanya mengakhiri. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News