Polda Kepri Musnahkan 47 Kg Narkotika Jenis Sabu

Batam, Ulasan.co – Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 46.926,67 gram atau hampir 47 Kg yang didapatkan dari empat orang tersangka. Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum., pun turun langsung memimpin pemusnahan barang bukti di Mapolda Kepri, Senin (8/2).

Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum. mengatakan, Polda Kepri melakukan pemusnahan dengan cara merebusnya dengan air panas. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.Ik., serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam, LSM Granat, Pengacara dan BPOM turut mendampingi.

“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berdasarkan dari tiga Laporan Polisi, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Hampir 47 Kg Narkotika jenis sabu kita musnahkan hari ini yang didapat dari empat orang tersangka berinisial N, MD, MY dan M,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

Lanjutnya, Polda Kepri mendapatkan barang bukti tersebut dari empat TKP.

“Barang bukti ini didapatkan dari empat TKP diantara nya adalah di Parkiran J8 Food Court Jalan Duyung Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam, Pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam, di dalam lemari dan Gudang Teluk Bakau Kel. Pulau Terong Kec. Belakang Padang, Kota Batam dan di Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam,” lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut pun merupakan hasil pengungkapan kasus pada 17 s.d. 18 Januari lalu.

“Pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 17-18 januari 2021 yang lalu dengan tiga orang tersangka Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH. Ketiga tersangka dan barang buktinya diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri di tiga lokasi yang berbeda yaitu di parkiran J8 Food Court jalan Duyung Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, di pinggir jalan Pelabuhan Sagulung, dan terakhir di Belakang Padang. Berikutnya barang bukti dari tersangka Inisial M alias D yang berhasil diamankan di daerah Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam pada 6 januari 2021 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus,” tuturnya.

Lanjutnya, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Din)