Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Daun Ganja Kering

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Dit Resnarkoba Polda Kepri memusnahkan 2.189,4 gram sabu dan 6.580,84 Daun Ganja Kering pada Rabu (19/8).

Barang bukti tersebut berhasil disita dari 5 Laporan Polisi dengan 6 orang tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.

Proses Pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Imran, SH., didampingi dari LSM Granat, Perwakilan BNNP Kepri dan Pengacara pada Rabu (19/8).

“Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Tindak pidana Narkoba yang terjadi selama Periode Juli 2020 dengan Jumlah 5 Laporan Polisi dan 6 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut adalah 2.294,4 gram Narkotika jenis sabu dan 6.806 gram daun ganja kering,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Dari 2.294,4 gram Narkotika jenis sabu dilakukan pemusnahan seberat 2.189,4 gram sabu, sedangkan sisanya 95 gram diperuntukan pada Labfor cabang Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan 10 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan. Sedangkan untuk 6.806 gram daun ganja kering dilakukan pemusnahan seberat 6.580,84 gram, sedangkan sisanya 218,16 gram daun ganja kering dikirim ke Labfor cabang Polda Riau untuk pemeriksaan dan 7 gram daun ganja kering disisihkan untuk pembuktian di persidangan,” lanjut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Sementara itu, Polda Kepri juga mengamankan enam orang tersangka.

“Enam orang tersangka yang diamankan berinisial I alias W, R, Z, MA, AH alias Keling, dan OAP alias Obed. Atas perbuatan nya para tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Lanjut Kabid Humas Polda Kepri itu, batang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara yang berbeda.

“Selanjutnya Barang Bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas dan dibuang kedalam saluran Toilet, dan untuk Narkoba jenis Daun Ganja dimusnahkan dengan cara di bakar sedemikian rupa. Dapat kita asumsikan jika 1 gram sabu atau daun ganja digunakan oleh 5 orang dan dari jumlah pemusnahan tersebut diatas maka Polda Kepri telah menyelamatkan sebanyak 45.470 jiwa manusia,” tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Pewarta: Chairuddin
Editor: Redaksi