BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba, Rabu 1 Oktober 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 kasus dengan 28 tersangka, hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri periode Juli-September 2025. Diantara kasus tersebut, terdapat jaringan peredaran narkoba dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator di halaman Mapolda Kepri. Para tersangka yang terdiri dari 23 laki-laki dan 5 perempuan ikut dihadirkan untuk menyaksikan barang bukti tindak pidana mereka dihancurkan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa ribuan gram sabu kristal, ratusan gram serbuk ekstasi dan ribuan butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono memaparkan, total barang bukti sabu yang diamankan pihaknya dalam tiga bulan terakhir berjumlah 1.449,9 gram. Dari keseluruhan sabu tersebut, sebanyak 1074,93 gram dimusnahkan, 368,78 gram disisihkan untuk barang bukti pengadilan dan 2,81 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik (labfor).
Sementara serbuk ekstasi yang diamankan berjumlah 553,68 gram, dan kemudian dimusnahkan sebanyak 530,18 gram, disisihkan untuk barang bukti di pengadilan sebanyak 23,46 gram serta 0,04 gram untuk pemeriksaan labfor.
Sedangkan pil ekstasi yang diamankan berjumlah 1.299 butir, yang kemudian dimusnahkan sebanyak 1246 butir, disisihkan untuk barang bukti di pengadilan 43 butir dan 10 butir untuk pemeriksaan labfor.
“Dari keseluruhan barang bukti ini dapat menyelamatkan 48.549 orang,” kata Anggoro.
Anggoro menyebutkan dari para tersangka yang ditangkap ada yang berperan sebagai kurir hingga pengendali. Bahkan ada tersangka yang merupakan jaringan peredaran narkoba dari lapas. Saat ini Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan terkait jaringan tersebut.
“Ada beberapa jaringan lapas, lagi dalam proses,” ujar Anggoro.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Panda Arsyad menambahkan pengungkapan terhadap puluhan kasus itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Bapak Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin selalu menekankan agar program P4GN betul-betul terwujud,” ujar Panda.


















