Polda Kepri Panggil Isdianto Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Dispora

Mantan Gubernur Kepri Isdianto Gabung Partai Demokrat
Mantan Gubernur Kepri. Isdianto. (foto:ist)

 

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) akan memanggil mantan Gubernur Kepri, Isdianto, pada esok Rabu (15/06).

Polisi memanggil Isdianto terkait kasus dugaan korupsi dana hibah PPemerintah Provinsi Kepri APBD 2020.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pemanggilan Isdianto untuk melengkapi berkas perkara.

“Informasi dari Krimsus (kriminal khusus) benar akan dipanggil besok, untuk melengkapi berkas perkara,” kata Harry di Batam, Selasa (14/06).

Baca juga: Modus 6 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

Baca juga: Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan, enam orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kepri, TR, MN, SPN, AAS, MIF, dan MO bulan April 2022 lalu.

Para tersangka tersebut diduga melakukan korupsi dana kegiatan belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.

“Nilai kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi tersebut sebesar Rp6,2 milliar,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.

Selain itu, Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud. Di mana dalam kasus ini akan ada empat kluster.

″Secara global perkara ini adalah perkara Korupsi Dana Hibah dan yang kami sidik ini sebenarnya ada sekitar Rp20 milyar. Namun, dalam penyidikannya kami bagi menjadi empat kluster dan ungkap kasus hari ini merupakan cluster pertama yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp 6.215.000.000,” kata dia. (*)