Polda Kepri Pelajari Laporan PDI Perjuangan Terhadap Stafsus Gubernur

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) akan menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dituduhkan kepada Sarafudin Aluan.

Pasalnya, Aluan merupakan staf khusus (stafsus) Gubernur Kepri dilaporkan Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri, Soerya Respationo ke Polda atas dugaan kasus UU ITE, Jumat (30/09).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, laporan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.

“Memang benar ada laporan yang disampaikan oleh Pak Soerya Respationo. Laporan itu saat ini masih dipelajari penyidik dan penyidik akan lakukan penyelidikan,” katanya.

Ia menjelaskan, Soerya Respationo membuat laporan tersebut sekitar pukul 11.47 WIB. Dalam laporan itu, Soerya Respationo menduga Sarafudin Aluan telah melanggar UU ITE dalam menggunakan media sosial.

“Dalam laporannya itu terkait dugaan tindak pidana UU ITE,” lanjut Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Baca juga: Stafsus Gubernur Kepri Dilaporkan ke Polda, Sarafudin Aluan Minta Maaf ke PDIP

Baca juga: Stafsusnya Dilaporkan ke Polda, Ini Kata Gubernur Kepri

Sebelumnya, Soerya Respationo melaporkan Sarafudin Aluan lantaran diduga telah menyebarkan berita hoaks hingga berpotensi mencemarkan nama baik PDIP dan Sekjennya, Hasto Kristiyanto.

Pasalnya, Sarafudin Aluan telah mengirimkan pesan singkat di grup WhatsApp Kepri Discussion. Pesan tersebut bertuliskan kalimat “KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristiyanto. KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto. PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi”.

“Soal permintaan maaf itu urusan lain. Ini berpotensi membuat nama baik partai dan sekjen kami tercemar,” katanya usai membuat laporan kepolisian di Mapolda Kepri, Jumat (30/09).

Ia melanjutkan, unggahan Sarafudin Aluan di grup WhatsApp Kepri Discussion dinilai sebagai langkah pembunuhan karakter terhadap Sekjen PDIP tersebut.

Untuk itu pihaknya melaporkan Sarafudin Aluan atas dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 3 dan/atau pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut juga bertujuan untuk meredam tindakan para kader partai yang tak dapat diprediksi.

“Untuk meredam agar tak terjadi gejolak kemana-mana. Kami mengambil upaya penegakan hukum. Saya sebagai ketua di provinsi berupaya untuk meredam agar kader tak menyalurkan kemarahannya sembarangan,” lanjutnya. (*)