BATAM – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kepri berhasil menangkap tiga pelaku penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1.471 gram. Para pelaku berinisial S alias F, AH dan MHF ditangkap di Tanjungpinang dan Kepulauan Anambas.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan ,penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Kepri pada Kamis, 18 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIB, Anggota Subdit I Ditres Narkoba melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial S alias F di dalam Kamar 105 Wisma Bintan Harmoni Jl. Ir. Juanda, Kota Tanjungpinang.
“Karena memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1, jenis serbuk putih jenis kokain setelah ditimbang yaitu seberat 1.471 gram,” kata Kombes Jansen, Selasa (23/05).
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap S alias F diketahui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis kokain tersebut dari A yang berada di Desa Letung, Kepulauan Anambas. Setelah didapatkan Data terkait keberadaan A, kemudian pada Sabtu, 20 Mei 2023 Anggota Opsnal Subdit 1 berangkat ke Desa Letung untuk melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saudara A yang kemudian diketahui bernama inisial AH. Kemudian dilakukan introgasi terhadap AH terkait keterlibatannya terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan S alias F.
“AH mengaku mengirimkan Narkotika jenis kokain tersebut kepada S alias F dengan cara dititip ke Kapal Barang tujuan Letung – Tanjungpinang yang di kemas dan dicampur dengan oleh-oleh,” ujarnya.
Dari pengakuan AH disuruh saudara MHF di Tanjungpinang. Kemudian pada Ahad, 21 Mei 2023, Anggota Opsnal Subdit 1 langsung melakukan pengembangan dan ditangkap di Pintu Kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari Kapal tujuan Tanjungpinang – Batam.
Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu paket kantong putih yang berisi serbuk Narkotika jenis Kokain seberat 1.471 gram, empat unit Handphone dengan berbagai Merk, tiga unit Simcard, 1 satu buah tas sandang warna biru bertuliskan Astronot dan satu lembar KTP.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News