Polda Kepri Ringkus IRT Asal Medan dan Korban PMI Ilegal

Polisi amankan korban PMI Ilegal di salah satu kamar Hotel di Kota Batam, Senin (19/10). (Foto:Istimewa)

BATAM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil meringkus Ibu Rumah Tangga (IRT) Endang Susanti dan empat korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Senin (19/10).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono menjelaskan dari laporan masyarakat satu tersangka dan empat korban masing-masing asal Medan dan Palembang.

“Dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan empat korban, tiga berasal dari Medan dan satu Palembang,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono, Rabu (19/10).

Keempat korban diamankan di salah satu hotel di Batam sebelum melakukan perjalanan ke Malaysia. Dari penjelasan korban, berhasil diamankan pelaku Endang Susanti (46) warga Medan. “Pelaku ini saat diamankan mengaku mengantongi izin untuk merekrut pekerja dari dalam negeri untuk di pekerjakan di Malaysia,” jelas Sudarsono.

“Alur pengirimannya memang dibawah dulu ke Batam sebelum nantinya diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” tambah Sudarsono.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU No 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.