Hukum  

Polda Kepri Ringkus Pelaku Kasus Pamalsuan Surat Test Antigen di Batam

Pelaku saat diekspose Polda Kepri (Foto: Humas Polda Kepri)

Batam – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meringkus pelaku berinisial DSH (36), kasus pemalsuan surat rapid test antigen. Perempuan ini ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Dit Reskrimum), Sabtu (26/06) lalu.

Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 55 / VI / 2021 / Spkt – Kepri, tanggal 26 Juni 2021, di Supermarket Diamond DC Mall Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Pelaku merupakan karyawan di PT. AMK Cabang Batam memalsukan surat rapid test antigen.

“Modus operandi dilakukan pelaku adalah membuat surat Rapid Test Antigen palsu dengan menggunakan KOP dan Cap Stempel salah satu klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan pelamar kerja,” kata AKBP Surya Iswandar didampangi didampingi Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki dan Panit III Iptu Robinsar Tampubolon, Senin (28/06).

Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku (Foto: Humas Polda Kepri)

Ia menuturkan, Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pegawai di salah satu perusahaan Outsourcing atau penyalur tenaga kerja di Batam yang membuat surat rapid test antigen palsu yang digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk di supermarket.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum KOP dan Cap Stempel salah satu klinik kesehatan di Batam yang diduga palsu berikut dengan karyawan supermarket yang menggunakan surat tersebut,” jelas Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri.

Kemudian tim melakukan pengembangan, sehingga tim dapat mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu.

Adapun barang Bukti yang diamankan adalah 1 Unit Laptop, 1 unit Mouse, 1 Unit Keyboard, 1 buh Name Tag, 2 buah cap Stempel Klinik dan Dokter, 1 Unit Printer, 1 Unir Scanner, 4 Lembar Surat Rapid test Antigen yang diduga palsu dan 1 Lembar Surat Rapid test Antigen asli dari klinik yang dipalsukan.

“Dari keterangan pelaku bahwa pelaku ini merupakan penanggung jawab pada Kantor Cabang PT. AMK,” ujarnya.

Setelah pelamar berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkan ke kantor pusat PT. AMK di Surabaya, dan adapun kegiatan pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT. AMK di Surabaya.

“Pelaku juga telah membuat surat Rapid Test Antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021,” tegas AKBP Surya Iswandar.

Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki menambahkan, dari hasil penyelidikan bahwa pelaku ini melakukan perbuatannya sendirian tanpa bantuan orang lain dan pelaku menggunakan cap dan stempel palsu salah satu klinik di Kota Batam.

“Untuk korban yang dirugikan adalah klinik kesehatan tersebut,” tutup Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (*)

Pewarta : Engesti
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab