Polda Kepri Ringkus Seorang Warga Malaysia Perekrut PMI Ilegal

Perekrut PMI Ilegal
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat merilis penangkapan pelaku. (Foto: Ist)

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) meringkus pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial R (49), seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia.

Pelaku dibekuk Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, serta berhasil menggagalkan pengiriman dua orang calon PMI illegal ke negara Malaysia dari Kota Batam.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan, bahwa pelaku R berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut

″Pengungkapan kasus ini pada tanggal 10 Februari 2023, didapatkan informasi ada dua orang calon PMI yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia secara non prosedural,” kata Kombes Pol Jefri didampingi Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito dan Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Senin (13/02).

Kombes Pol Jefri menjelaskan, kedua orang korban berasal dari Bandung dan Cianjur dengan modus tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ilegal ke Malaysia tanpa dilengkapi persyaratan sebagai PMI.

“Kprban dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rp. 4.000.000,” katanya.

Selanjutnya Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito menyampaikan apresiasi terkait upaya pengungkapan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

“Pertama kalinya, perekrut PMI illegal ini berasal dari negara asing. Mereka secara langsung datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan dan penjebakan kepada Warga Negara Indonesia sebagai calon PMI dengan janji gaji atau upah yang besar,” katanya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah dua buah buku paspor Republik Indonesia, serta satu unit handphone merk galaxy S22 Ultra.

Baca juga: Polda Kepri Ringkus 2 Pelaku Sindikat Pengiriman PMI Ilegal

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News