IndexU-TV

Polda Kepri Sebut Kasus Dugaan Penipuan Johanis dan Thedy Johanis Dihentikan

Johanis dan Thedy Johanis
Johanis dan Thedy Johanis. (Foto: Dok Ulasan)

BATAM – Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, membenarkan kasus dugaan penipuan yang melibatkan bapak-anak Johanis dan Tedy Johanis telah dihentikan.

Sebelumnya diketahui pemilik perusahaan PT Jaya Putra Kundur tersebut terlibat kasus penipuan penjualan ruko di Pasar Botania 2 selama periode 2017-2019 dengan jumlah korban 59 orang dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan informasi keimigrasian Batam keduanya juga pernah diusulkan masuk ke dalam Daftar Cekal oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan telah menjadi subjek cekal pada periode 15 Mei 2023 sampai 03 Juni 2023, namun kini status tersebut telah dicabut.

“Kasus yang melibatkan Johanis dan Thedy Johanis sudah dihentikan karena para pihak telah berdamai dan mencabut laporannya atau telah Restorative Justice dan telah SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan),” ujarnya, Kamis 1 Agustus 2024.

Yudha menerangkan terkait dicabutnya status DPO keduanya, karena mereka memiliki iktikad baik dan menyerahkan diri ke penyidik Ditreskrimsus Polda kepri.

“Terhadap apa yang menjadi kerugian konsumen sudah dipulihkan dan pihak yang menjadi korban sudah tidak keberatan lagi,” katanya.

Baca juga: Praktisi Hukum: Polisi Harus Usut Tuntas Kasus Kepemilikan Peluru Ilegal di Kantor PT JPK

Sementara itu terkait kasus dugaan kepemilikan peluru tajam yang ditemukan di kantor PT Jaya Putra Kundur. Kabarnya juga menjerat keduanya dan sedang bergulir di Polresta Barelang. Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut dari Polresta Barelang. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version