Polda Kepri Selamatkan 65 Korban PMI Ilegal dan Tetapkan 22 Orang Tersangka 

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan. (Foto: Ist)

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menyelamatkan 65 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari 14 kasus yang ditangani periode 5 sampai 15 Juni 2023.

Pengungkapan itu dilaksanakan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (SATGAS TPPO) Polda Kepri saat akan diberangkatkan keluar negeri dengan tujuan negara yaitu Malaysia, Singapura dan Kamboja.

“Polda Kepri berhasil menyelamatkan 65 korban yang terdiri dari 45 orang laki-laki dan 20 orang perempuan yang berasal dari beberapa daerah yaitu Jawa, Palembang, Bengkulu, NTB, Lampung, Aceh, Medan dan Batam.” kata Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (15/06).

Ia menuturkan, para pelaku merekrut korban dari daerah asalnya, menyiapkan tiket perjalanan, memberikan fasilitas penampungan, dan memberangkatkan calon pekerja melalui pelabuhan resmi dan tidak resmi.

Untuk jalur resmi korban sudah memiliki paspor namun tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani-rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap.

Dokumen lengkap yaitu surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami/istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja

“Pelaku menggunakan jalur tikus, mereka berperan sebagai koordinator pengiriman, penjemputan, memberikan penampungan sementara kepada para korban selama di Kota Batam, lalu menyiapkan transportasi seperti mobil dan boat pancung untuk memberangkatkan calon PMI melalui pelabuhan tikus,” katanya.

Baca juga: Polda Kepri Ringkus 3 Penyelundup 1.471 Gram Kokain

Dalam pengungkapan itu, Polda Kepri sudah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News