Polda Kepri Tangkap Dua Pengedar Ekstasi dan Sabu di Karimun

Polda Kepri Tangkap Dua Pengedar Ekstasi dan Sabu di Karimun
Dua pelaku diamankan Polda Kepri (Foto: Istimewa)

Batam – Polda Kepri tangkap dua pelaku diduga pengedar ribuan butir pil ekstasi dan 500 gram sabu di Kabupaten Karimun, Kepri. Dua pelaku yang ditangkap adalah Jurnalis (38) dan Marzuki (37).

Penangkapan kedua pelaku dilaksanakan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri di Wisma Tanjung Batu, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, pada Selasa (07/09).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi membenarkan penangkapan kedua pelaku.

“Keduanya diamankan saat berada di dalam wisma,” ujar Kombes Mudji di Batam, Minggu (12/09).

Kedua pelaku yang diamankan itu diketahui merupakan warga Kundur Utara, Kabupaten Karimun.

“Saat ini masih kita dalami apakah pelaku merupakan pemain lama atau jaringan lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dua Pemilik Sabu Dibekuk Polda Kepri, Salah Satunya Ditangkap di Kamar Hotel

Mudji menjelaskan dari tangan kedua pelau kepolisian menemukan barang bukti berupa 500 gram sabu dan 1750 butir pil ekstasi.

“Sabu dan ekstasi ini kemungkinan dari Malaysia,” ujarnya.

Saat ini kedua pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut pengungkapan sabu dan pil ekstasi tersebut.

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *